top of page

STRUKTUR KEPEMIMPINAN


1. Pimpinan Rumah 
    Yang dimaksud dengan pimpinan rumah adalah orang-orang yang dipilih dan dipercayakan oleh anggota komunitas dan yang dilantik oleh Dewan Provinsi untuk memimpin, merencanakan, mengkoordinir dan memonitoring seluruh kegiatan di Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero. Mereka ini disebut Dewan Rumah, yang terdiri dari Rektor, Wakil Rektor, Admonitor, Konsultor 1 dan Konsultor 2. Kelima konfrater yang mengemban tugas khusus tersebut dipilih oleh anggota komunitas Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero untuk menjalankan tugas kepemimpinan di Seminari Tinggi ini. Masa jabatan mereka berlangsung selama 3 (tiga) tahun.
 

2. Para Formator
    Para Formator adalah orang-orang yang dipercayakan untuk mendampingi para formandi. Sesuai dengan tugas dan peran yang diemban, ada dua kategori dari formator, yakni formator formal dan formator non formal. Formator formal adalah mereka yang diangkat dengan sebuah surat keputusan yang dikeluarkan oleh otoritas provinsi. Mereka ini terdiri dari Prefek Koordinator, Wakil Prefek Koordinator, Para Prefek Unit, dan Para Prefek Tingkat. Masa jabatan Prefek Koordinator adalah 3 (tiga) tahun, sedangkan para prefek lainnya diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun. Sedangkan formator non formal adalah semua sama saudara dan saudari yang mendampingi para formandi dengan cara-cara tertentu seperti keteladanan hidup, bimbingan rohani dan lain-lain.
3. Staf Pengurus Komunitas Formandi
    Yang dimaksud dengan staf pengurus komintas formandi adalah Staf Ketua Umum (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan ketua-ketua seksi komunitas (Liturgi, Musik Vokal, dan Instrumen, PU, Konsumsi, Vox, Wisma, Akademi, Sound System, Olah raga, Humas, Kerasulan, Acara, Seni Budaya, Dekorasi, Dokumentasi, Nasakomus). Mereka bertugas menyusun rencana kerja sesuai dengan bidang kerjanya dan mengkoordinir pelaksanaannya untuk para frater Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero serta melaksanakan evaluasi kerjanya (dua kali dalam setahun).

bottom of page